Informasi Dasar
1. PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan yang digunakan untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan serta kebersihan manusia di rumah tangga dan tempat umum.
2. Berdasarkan peraturan di Indonesia, PKRT yang beredar wajib memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
3. Izin edar PKRT menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat.
4. Berikut kategori produk PKRT:
5. Masa berlaku izin edar PKRT adalah 5 tahun, atau mengikuti masa berlaku LoA (minimal 2 tahun hingga maksimal 5 tahun).
Alur Proses dan Waktu Pengurusan
1. Waktu Proses: 30 hari kerja.
*) Dihitung setelah dokumen lengkap
2. Alur Proses:
Dokumen Yang Dibutuhkan
1. Legal Perusahaan
Legalitas
📍 Domisili & Fasilitas
👤 PJT
🏠Sistem Mutu
📦 Gudang
2. Dokumen Produk
đź“„ Legal Produk
đź“‘ Dokumen Produsen
đź“‘ Dokumen Teknis
đź“‘ Label & Kemasan
Desain label (Bahasa Indonesia wajib)
Informasi:
🔬 Uji & Keamanan
