Home / Experience  /  4.1. Cara Mendaftarkan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
4.1. Cara Mendaftarkan Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK)
At vero eos et accusamus et iusto odio dignissimos ducimus qui blanditiis praesentium voluptatum deleniti.

Informasi Dasar

1. Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin, dan/atau implan yang tidak mengandung obat, yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan, dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan manusia, dan/atau membentuk struktur serta memperbaiki fungsi tubuh.

2. Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) adalah izin yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kepada perusahaan distributor atau importir untuk mendistribusikan alat kesehatan di Indonesia.

3. Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) merupakan bentuk pengawasan terhadap peredaran alat kesehatan untuk menjamin mutu, keamanan, dan manfaat produk yang beredar di Indonesia.

4. Kategori Alat Kesehatan dalam IDAK dibagi menjadi:

  • Elektromedik Radiasi
  • Elektromedik Non Radiasi
  • Non Elektromedik Steril
  • Non Elektromedik Non Steril
  • Produk Diagnostik In Vitro (DIV)

5. Masa berlaku Izin Distribusi Alat Kesehatan (IDAK) adalah 5 tahun.

6. Jenis perubahan IDAK meliputi:

  • Perubahan Penanggung Jawab Teknis
  • Perubahan Pimpinan Perusahaan
  • Perubahan alamat tanpa perubahan lokasi
  • Penambahan kategori produk

Alur Proses dan Waktu Pengurusan

1. Alur Waktu: ±45 Hari Kerja;

*) Waktu dihitung setelah seluruh data persyaratan dinyatakan lengkap.

2. Alur Proses:

  • Tahap 1: Pengumpulan dokumen persyaratan
  • Tahap 2: Penyusunan dokumen dan pengajuan IDAK
  • Tahap 3: Penerimaan dan pembayaran Surat Perintah Bayar (SPB) (2 hari kerja)
  • Tahap 4: Verifikasi dokumen oleh Kementerian Kesehatan (20–40 hari kerja)
  • Tahap 5: Pengajuan data tambahan sesuai hasil evaluasi Kementerian Kesehatan (jika ada)
  • Tahap 6: Penerbitan IDAK (5 hari kerja)
  • Tahap 7: Penerimaan IDAK

Dokumen Yang Dibutuhkan

1. Company Document

Legalitas Perusahaan

  • Akta Pendirian + SK Kemenkumham
  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • NPWP Perusahaan
  • KBLI yang sesuai (distribusi alat kesehatan)

📍Domisili & Operasional

  • Surat Domisili / alamat usaha
  • Denah gudang/kantor
  • Bukti kepemilikan atau sewa

👤 Penanggung Jawab Teknis (PJT)

  • KTP
  • Ijazah (bidang relevan/kesehatan)
  • STR (jika ada)
  • Surat penunjukan sebagai PJT

🏭 Sistem Mutu & Operasional

  • SOP distribusi (penerimaan, penyimpanan, pengiriman)
  • SOP penanganan keluhan & recall
  • Struktur organisasi
  • Daftar peralatan gudang

📦 Gudang & Penyimpanan

  • Foto gudang
  • Sistem monitoring suhu (jika diperlukan)

2. Dokumen Produk

📄 Legal Produk

  • Izin edar (AKL/AKD)
  • Certificate of Free Sale (CFS)
  • Letter of Authorization (LoA)

📑 Dokumen Produsen

  • Sertifikat ISO 13485
  • GMP atau sertifikat mutu lainnya
  • Izin produksi

📑 Dokumen Teknis

  • Spesifikasi produk
  • Brosur/katalog
  • Label & kemasan
  • IFU (Petunjuk penggunaan)

🔬 Uji & Keamanan)

  • Uji & Keamanan
  • Analisis risiko
  • Evaluasi klinis (untuk produk tertentu)
customers01-1
solution01-1